meningkatkan pelayanan profesi kedokterannya terhadap masyarakat. Ikatan Dokter Indonesia menyadari bahwa kritik yang muncul tersebut merupakan “puncak suatu gunung es”, artinya masih banyak kritik yang tidak muncul ke pemukaan karena keengganan pasien atau keluarganya menganggap apa yang dialaminya tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Bagi Ikatan Dokter Indonesia, banyaknya sorotan masyarakat terhadap profesi dokter menggambarkan bahwa masyarakat belum puas dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh para dokter. Pada umumnya ketidakpuasan para pasien dan keluarga pasien terhadap pelayanan dokter karena harapannya yang tidak dapat dipenuhi oleh para dokter, atau dengan kata lain terdapat kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang didapatkan oleh pasien. Memperoleh pelayanan kesehatan adalah hak asasi setiap manusia. Penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan secara serasi dan seimbang oleh pemerintah dan masyarakat termasuk swasta. Agar penyelenggaraan upaya kesehatan itu berhasil guna dan berdaya guna, maka pemerintah perlu mengatur, membina dan mengawasi baik upayanya maupun sumber dayanya. Kedudukan dan peran dokter tetap dihormati, tetapi tidak lagi disertai unsur pemujaan. Dari dokter dituntut suatu kecakapan ilmiah tanpa melupakan segi seni dan artistiknya. Kesenjangan yang besar antara harapan pasien dengan kenyataan yang diperolehnya menyusul dilakukannya merupakan predisposing faktor. Kebanyakan orang kurang dapat memahami bahwa sebenarnya masih banyak faktor lain di luar kekuasaan dokter yang dapat mempengaruhi hasil upaya medis.
Bentuk profesionalisme profesi Dokter:
- Pola Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien
Hubungan
hukum antara dokter dengan pasien telah terjadi sejak dahulu, dokter
sebagai seorang yang memberikan pengobatan terhadap orang yang
membutuhkannya. Hubungan ini merupakan hubungan yang sangat pribadi
karena didasarkan atas kepercayaan dari pasien terhadap dokter. Hubungan
hukum antara dokter dengan pasien ini berawal dari pola hubungan
vertikal paternalistik seperti antara bapak dengan anak. Dalam hubungan
ini kedudukan dokter dengan pasien tidak sederajat, yaitu kedudukan
dokter lebih tinggi daripada pasien karena dokter dianggap mengetahui
tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit dan
penyembuhannya. Sedangkan pasien tidak tahu apa-apa tentang hal itu
sehingga pasien menyerahkan nasibnya sepenuhnya di tangan dokter.
Hubungan hukum timbul bila pasien menghubungi dokter karena ia merasa
ada sesuatu yang dirasakannya membahayakan kesehatannya. Keadaan
psikobiologisnya memberikan peringatan bahwa ia merasa sakit, dan dalam
hal ini dokterlah yang dianggapnya mampu menolongnya, dan memberikan
bantuan pertolongan. Sebaliknya, dokter berdasarkan prinsip “father knows best”
dalam hubungan paternatistik ini akan mengupayakan untuk bertindak
sebagai ‘bapak yang baik’, yang secara cermat, hati-hati untuk
menyembuhkan pasien. Dalam mengupayakan kesembuhan pasien ini, dokter
dibekali oleh Lafal Sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Pola
hubungan vertikal yang melahirkan sifat paternalistik dokter terhadap
pasien ini mengandung baik dampak positif maupun dampak negatif. Dampak
positif pola vertikal yang melahirkan konsep hubungan paternalistik ini
sangat membantu pasien, dalam hal pasien awam terhadap penyakitnya.
Sebaliknya dapat juga timbul dampak negatif, apabila tindakan dokter
yang berupa langkah-langkah dalam mengupayakan penyembuhan pasien itu
merupakan tindakan-tindakan dokter yang membatasi otonomi pasien, yang
dalam sejarah perkembangan budaya dan hak-hak dasar manusia telah ada
sejak lahirnya. Hubungan hukum ini tidak menjanjikan sesuatu (kesembuhan
atau kematian), karena obyek dari hubungan hukum itu berupa upaya
dokter berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya (menangani
penyakit) untuk menyembuhkan pasien.
- Saat Terjadinya Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien
Hubungan
hukum kontraktual yang terjadi antara pasien dan dokter tidak dimulai
dari saat pasien memasuki tempat praktek dokter sebagaimana yang diduga
banyak orang, tetapi justru sejak dokter menyatakan kesediaannya yang
dinyatakan secara lisan dengan menunjukkan sikap atau tindakan yang
menyimpulkan kesediaan; seperti misalnya menerima pendaftaran,
memberikan nomor urut, menyediakan serta mencatat rekam medisnya dan
sebagainya. Dengan kata lain hubungan terapeutik juga memerlukan
kesediaan dokter.
- Sahnya Transaksi Terapeutik
Mengenai
syarat sahnya transaksi terapeutik didasarkan Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa untuk syarat sahnya
perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat sebagai berikut:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang sah
- Informed consent
Persetujuan tindakan medis (informed consent)
mencakup tentang informasi dan persetujuan, yaitu persetujuan yang
diberikan setelah yang bersangkutan mendapat informasi terlebih dahulu
atau dapat disebut sebagai persetujuan berdasarkan informasi. Pada
hakekatnya, hubungan antar manusia tidak dapat terjadi tanpa melalui
komunikasi, termasuk juga hubungan antara dokter dan pasien dalam
pelayanan medis. Oleh karena hubungan antara dokter dan pasien merupakan
hubungan interpersonal, maka adanya komunikasi atau yang lebih dikenal
dengan istilah wawancara pengobatan itu sangat penting. Bahasa
kedokteran banyak menggunakan istilah asing yang tidak dapat dimengerti
oleh orang yang awam dalam bidang kedokteran. Pemberian informasi
dengan menggunakan bahasa kedokteran, tidak akan membawa hasil apa-apa,
malah akan membingungkan pasien. Oleh karena itu seyogyanya informasi
yang diberikan oleh dokter terhadap pasiennya disampaikan dalam bahasa
yang sederhana dan mudah dimengerti oleh pasien. Jadi, pada hakekatnya informed consent
adalah untuk melindungi pasien dari segala kemungkinan tindakan medis
yang tidak disetujui atau tidak diijinkan oleh pasien tersebut,
sekaligus melindungi dokter (secara hukum) terhadap kemungkinan akibat
yang tak terduga dan bersifat negative.
Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Pasien
Tanggung Jawab Etis
Peraturan
yang mengatur tanggung jawab etis dari seorang dokter adalah Kode Etik
Kedokteran Indonesia dan Lafal Sumpah Dokter. Kode etik adalah pedoman
perilaku. Kode Etik Kedokteran Indonesia dikeluarkan dengan Surat
Keputusan Menteri Kesehatan. Kode Etik Kedokteran Indonesia disusun
dengan mempertimbangkan International Code of Medical Ethics
dengan landasan idiil Pancasila dan landasan strukturil Undang-undang
Dasar 1945. Kode Etik Kedokteran Indonesia ini mengatur hubungan antar
manusia yang mencakup kewajiban umum seorang dokter, hubungan dokter
dengan pasiennya, kewajiban dokter terhadap sejawatnya dan kewajiban
dokter terhadap diri sendiri.
Tanggung Jawab Hukum
Tanggung
jawab hukum dokter adalah suatu “keterikatan” dokter terhadap
ketentuan-ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab
seorang dokter dalam bidang hukum terbagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:
- Tanggung jawab hukum dokter dalam bidang hukum perdata.
- Tanggung Jawab Perdata Dokter Karena Perbuatan Melanggar Hukum.
- Tanggung jawab hukum dokter dalam bidang hukum administrasi.
Profesionalisme Dalam Profesi Dokter
Dokter
sebuah profesi yang masih mendapat tempat yang istimewa di mata
masyarakat bukan hanya karena kedalaman ilmunya , tetapi karena jiwa
kemanusiannya yang akrab dengan tugasnya yang amat mulia, yakni
menyelamatkan nyawa orang , Tetapi sepertinya kesan baik itu sudah mulai
luntur dengan banyaknya tingkah laku dokter yang mulai menumbulkan
rasa was-was kepada pasien, faktanya tidak jarang dokter melakukan
kesalahan-kesalahan yang tidak lazim dalam menjalankan tugasnya , Hal
ini diistilahkan dengan kata mal praktik, yang ironisnya tak jarang
menyebabkan kerugian yang amat besar kepada pasien, kesalahan -kesalahan
yang terjadi saat proses pelayanan seorang dokter tak jarang karena
disebabkan oleh kelalaian si dokternya sendiri , padahal jadi kekurang
telitian tersebut sebenarnya bisa dihindari , Mal praktik yang kian
digaungkan di tengah pasar kesehatan negeri ini merupakan salah satu
celah ketidakprofesionalan dokter dalam mengemban amanahnya.
Gagal Berkomunikasi
Salah satu penyumbang faktor yang terbesar terjadinya malpraktik adalah masalah komunikasi yang dibangun sewaktu dokter menggali informasi dari pasien dalam praktik medis disebut dengan anamnesis, beberapa fakta empiric yang sering diresahkan masyarakat adalah sikap dokter yang kurang ramah , kurang simpati dan kurang mengayomi pasien-pasiennya, pasien hanya diibaratkan sebagai sebuah mesin yg tunduk pada perintah dokter tanpa memperhatikan feedback langsung dari lawan bicaranya.
Ketidaksempurnaan dokter dalam membangun komunikasi terhadap pasien akan berakibat buruk terhadap proses terapiutik yang dikelolanya nanti, karena tak jarang dokter terlalu intervensif dalam melakukan anamnesis seorang dokter, menurut sebuah penelitian di amerika umumnya menyela keluhan yang disampaikan pasiennya setelah 22 detik artinya dokter sering tidak sabar menunggu anda menyelesaikan semua keluhan dan lebih suka menghentikannya di tengah-tengah pembicaraan , padahal kalau semua penjelasan yg disampaikan , hal itu tidak memakan waktu lama penelitian yang dilakukan di swiss menyimpulkan pasien rata-rata hanya butuh waktu dua menit untuk menyelesaikan semua keluhan yang dirasakan, menurut Dr.Wolf Langewitz dari University Hospital di basle, gereja serupa hampir terjadi di semua negara diperkirakan dokter mengambil alih pembicaraan setelah 30 detik, mereka akan segera bertanya, bagaimana batuknya ? merasakan demam nggak ? suhunya berapa ? begitulah dokter akan memulai dengan serangkaian pertanyaan dan jarang memberi kesempatan kepada pasien untuk bicara.
Seiring kebiasaan menyela pembicaraan yang dilakukan para dokter dapat mempengaruhi kualitas informasi yang diperolehnya nanti. pasien mungkin ingat ketika dokter menyela pembicaraan mereka , bisa jadi pasien beranggaapan bahwa ada yang salah dari apa-apa yang mereka sampaikan, sementara dokter menghujani pertanyaan-pertanyaan tertutup di saat yang kurang tepat . akibatnya psikologis pasien bisa terganggu karena hal-hal yang kurang bijak.
Gagal Berkomunikasi
Salah satu penyumbang faktor yang terbesar terjadinya malpraktik adalah masalah komunikasi yang dibangun sewaktu dokter menggali informasi dari pasien dalam praktik medis disebut dengan anamnesis, beberapa fakta empiric yang sering diresahkan masyarakat adalah sikap dokter yang kurang ramah , kurang simpati dan kurang mengayomi pasien-pasiennya, pasien hanya diibaratkan sebagai sebuah mesin yg tunduk pada perintah dokter tanpa memperhatikan feedback langsung dari lawan bicaranya.
Ketidaksempurnaan dokter dalam membangun komunikasi terhadap pasien akan berakibat buruk terhadap proses terapiutik yang dikelolanya nanti, karena tak jarang dokter terlalu intervensif dalam melakukan anamnesis seorang dokter, menurut sebuah penelitian di amerika umumnya menyela keluhan yang disampaikan pasiennya setelah 22 detik artinya dokter sering tidak sabar menunggu anda menyelesaikan semua keluhan dan lebih suka menghentikannya di tengah-tengah pembicaraan , padahal kalau semua penjelasan yg disampaikan , hal itu tidak memakan waktu lama penelitian yang dilakukan di swiss menyimpulkan pasien rata-rata hanya butuh waktu dua menit untuk menyelesaikan semua keluhan yang dirasakan, menurut Dr.Wolf Langewitz dari University Hospital di basle, gereja serupa hampir terjadi di semua negara diperkirakan dokter mengambil alih pembicaraan setelah 30 detik, mereka akan segera bertanya, bagaimana batuknya ? merasakan demam nggak ? suhunya berapa ? begitulah dokter akan memulai dengan serangkaian pertanyaan dan jarang memberi kesempatan kepada pasien untuk bicara.
Seiring kebiasaan menyela pembicaraan yang dilakukan para dokter dapat mempengaruhi kualitas informasi yang diperolehnya nanti. pasien mungkin ingat ketika dokter menyela pembicaraan mereka , bisa jadi pasien beranggaapan bahwa ada yang salah dari apa-apa yang mereka sampaikan, sementara dokter menghujani pertanyaan-pertanyaan tertutup di saat yang kurang tepat . akibatnya psikologis pasien bisa terganggu karena hal-hal yang kurang bijak.
http://darihobi-bisauntung.blogspot.com/2010/04/profesionalisme-dalam-profesi-dokter.html


0 komentar:
Posting Komentar